Senin, 04 Mei 2009
jenis narkotika
NARKOTIKA jenisnya : HEROIN KARAKTERISTIK : Mrupakan Narkoba yg sngat cpt mnimbulkan ktergantungan. Brupa srbuk putih dgn rasa pahit. Dlm psaran wrnanya bIsa putih, coklat / dadu. Cara pnggunaannya dpt disuntikan, dihirup dan dimakan .EFEK : Menimbulkan rasa lesu, pnampilan dungu, jalan mngambang, rasa senang yg berlebihan. Konsumsi dihentikan menimbulkan rasa sakit dan kejang-kejang keram, mata berair, hidung berlendir, hilang nafsu makan dan kehilangan cairan tubuh. Menimbulkan kematian bila over dosis.v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} p\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} v\:textbox {display:none;} .O {color:white; font-size:149%;} a:link {color:#FFFFCC !important;} a:active {color:#017A83 !important;} a:visited {color:#99FF99 !important;} GANJA KARAKTERISTIK : Menimbulkan ketergantungan psikis yg diikuti oleh kcanduan fisik dlm wktu lama, terutama bagi mreka yg tlh rutin menggunklannya. Bentuk daun kering, cairan yg lengket, minyak “damar ganja”.EFEK : Menurunkan keterampilan motorik, pningkatan denyut jantung, rasa gelisah dan panik, perubahan presepsi tentang ruang dan waktu, depresi, halusinasi, rasa ketakutan dan agresi, rasa senang yg berlebihan komplikasi kesehatan pada daerah pernapasan, sistem perederan darah dan kanker.ECTASY :KARAKTERISTIK : Bentuknya berupa tablet dan kapsul warna-warni. Cara penggunaannya ditelan langsung. Mendorong tubuh melakukan aktivitas melaMpaui batas maksimum.EFEK : Peningkatan detak jantung & tekanan darah, rasa ‘senang’ yg berlebihan hilangnya rasa percaya diri. Setelah efek diatas, biasanya akan terjadi perasaan lelah, cemas dan depresi yg dpt berlangsung beberapa hari. Gerakan tak terkontrol, mual dan muntah, sakit kepala, hilang selera makan dan rasa haus yg berlebihan.MENTHAPITAMINE : KARAKTERISTIK : Bentuk berupa kristal, mudah larut dalam alkohol dan air. Cara pnggunaannya dihisap dgn bantuan alat (bong).EFEK : Menimbulkan perasaan melayang sementara yg berangsur-angsur membangkitkan kegelisahan luar biasa. Aktivitas tubuh dipercepat berlebhan. Penggunaan shabu-shabu yg lama akan merusak tubuh, bahkan katian karena over dosis.Pada mata, anda akan melihat sesuatu yg tidak ingin anda lihat, karena sangat mengerikan. Pada otak, menyebabkan depresi, kepanikan, kecemasan yang berlebihan dan dapat menyebabkan kerusakan otak secara permanen.BAHAN ADIKTIF LAINNYA :ALKOHOL : Memperlambat kerja sistem saraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan mengganggu panalaran & penilaian. Menimbulkan perilaku kekerasan, meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas. Gejala putus zat mulai dri hilangnya nafsu makan, sensitif, tidak dapat tidur, kejang otot, halusinasi dan bahkan kematian.ZAT YANG MENIMBULKAN HALUSINASI :Jamur kotoran kerbau, sapi, kecubung : Bekerja pada sistem saraf pusat untuk mengucapkan kesadaran dan emosi pengguna. Perubahan pada proses berfikir, hilangnya kontrol, hilang orientasi dan depresi karena halusinasi bisa menimbulkan kecelakaan.ZAT YG MUDAH MENGUAP / SOLVENTLem Aica Aibon, Thiner, Bensin, Spritus : Memperhatikan kerja otak dan sistem saraf pusat. Menimbulkan perasaan senang, puyeng, penurunan kesadaran, gangguan penglihatan dan pelo. Kematian timbul akibat berhentinya pernapasan dan gangguan pada jantung.
apa yang dilakukan bila anak anda terlibat narkoba
-->
Bersikap tenang, objektif dan kendalikan emosi.
Bertindaklah secara sportif dan sadar serta tidak menimpakan seluruh kesalahan pada anak.
Penyalahgunaan narkoba biasanya merupakan gejala dari masalah yang sudah berakar/lama. Untuk itu perlu diselidiki dan diatasi secara kekeluargaan.
Cari bantuan seorang professional, dokter keluarga atau konselor yang terlatih, apabila sulit mengendalikan diri.
Jika anak anda sudah terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba, sebaiknya anak tersebut tidak disembunyikan, karena akan menyebabkan anak semakin menderita.
Jujur terhadap diri sendiri dengan mengakui kesalahan, dan orang tua jangan merasa benar sendiri. Saling memaafkan untuk setiap kesalahan sikap, kata-kata dan perbuatan dimasa lalu yang menyakitkan.
Ajak anak anda untuk berobat atau ke panati-panti rehabilitasi
Jangan merasa aib jika anak atau keluarga anda menyalahgunakan narkoba, karena siapapun dapat tekena hal yang sama.
Bersikap tenang, objektif dan kendalikan emosi.
Bertindaklah secara sportif dan sadar serta tidak menimpakan seluruh kesalahan pada anak.
Penyalahgunaan narkoba biasanya merupakan gejala dari masalah yang sudah berakar/lama. Untuk itu perlu diselidiki dan diatasi secara kekeluargaan.
Cari bantuan seorang professional, dokter keluarga atau konselor yang terlatih, apabila sulit mengendalikan diri.
Jika anak anda sudah terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba, sebaiknya anak tersebut tidak disembunyikan, karena akan menyebabkan anak semakin menderita.
Jujur terhadap diri sendiri dengan mengakui kesalahan, dan orang tua jangan merasa benar sendiri. Saling memaafkan untuk setiap kesalahan sikap, kata-kata dan perbuatan dimasa lalu yang menyakitkan.
Ajak anak anda untuk berobat atau ke panati-panti rehabilitasi
Jangan merasa aib jika anak atau keluarga anda menyalahgunakan narkoba, karena siapapun dapat tekena hal yang sama.
cara menghadapi teman yang ketergantungan narkoba
Tetap berteman dengannya tetapi tidak ikut-ikutan.
Utarakan secara terbuka dan jujur tentang keprihatinan anda mengenai keadaan dirinya pada waktu yang bersangkutan dalam keadaan teman.
Jangan menuduh, manghakimi serta membuatnya tersinggung, tapi diskusikan mengapa ia sampai menggunakan narkoba.
Ingatkan bahwa kesembuhan tidak dapat dipaksakan, sehingga sebagai pecandu harus siap dan mau dibantu.
Gali perasaan dan kehidupan sosial yang dialaminya sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk menggunakan narkoba.
Tunjukkan bahwa anda peduli dan siap membantu bila ia ingin sembuh.
Jelaskan akibat dan resiko yang paling fatal yang akan dihadapinya.
Jangan membiarkan yang bersangkutan merokok atau menggunakan narkoba didepan anda.
Jangan terpancing, berargumentasi atau marah dengannya, karena para pecandu cenderung pandai mencari alasan pembenarannya dan emosi yang tidak stabil.
Arahkan dan dorong pengguna untuk minta bantuan ahli, yaitu dokter dan kalau perlu dibina di panti-panti rehabilitasi.
Utarakan secara terbuka dan jujur tentang keprihatinan anda mengenai keadaan dirinya pada waktu yang bersangkutan dalam keadaan teman.
Jangan menuduh, manghakimi serta membuatnya tersinggung, tapi diskusikan mengapa ia sampai menggunakan narkoba.
Ingatkan bahwa kesembuhan tidak dapat dipaksakan, sehingga sebagai pecandu harus siap dan mau dibantu.
Gali perasaan dan kehidupan sosial yang dialaminya sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk menggunakan narkoba.
Tunjukkan bahwa anda peduli dan siap membantu bila ia ingin sembuh.
Jelaskan akibat dan resiko yang paling fatal yang akan dihadapinya.
Jangan membiarkan yang bersangkutan merokok atau menggunakan narkoba didepan anda.
Jangan terpancing, berargumentasi atau marah dengannya, karena para pecandu cenderung pandai mencari alasan pembenarannya dan emosi yang tidak stabil.
Arahkan dan dorong pengguna untuk minta bantuan ahli, yaitu dokter dan kalau perlu dibina di panti-panti rehabilitasi.
pencegahan dampak buruk narkoba bagi anak sekolah
Pencegahan Dampak Buruk Narkoba pada Anak Sekolah
Oleh redaksi pada Rab, 04/09/2008 - 14:10.
· Artikel
Oleh: Raihana Alkaff
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan/adiksi.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (lihat data narkoba BNN 2007) khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Dan dari keseluruhan kasus HIV/AIDS, hampir 50% penularannya dikarenakan penggunaan jarum suntik (narkoba) (Ditjen PPM&PL Depkes, 2007). Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya (Joyce Djaelani Gordon-aktifis anti drugs & HIV/AIDS, 2007).
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan “tidak pada narkoba”. Mengirimkan pesan yang jelas ”tidak menggunakan” membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh redaksi pada Rab, 04/09/2008 - 14:10.
· Artikel
Oleh: Raihana Alkaff
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan/adiksi.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (lihat data narkoba BNN 2007) khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Dan dari keseluruhan kasus HIV/AIDS, hampir 50% penularannya dikarenakan penggunaan jarum suntik (narkoba) (Ditjen PPM&PL Depkes, 2007). Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya (Joyce Djaelani Gordon-aktifis anti drugs & HIV/AIDS, 2007).
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan “tidak pada narkoba”. Mengirimkan pesan yang jelas ”tidak menggunakan” membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Langganan:
Postingan (Atom)